"Hari ini (Senin, Red) kami melaporkan dua akun medsos ke Polres," kata Mansyur, Ketua LBH Fakuktas Hukum Unikarta.
Aduan ini karena kedua akun medsos itu tidak kunjung menghapus unggahan yang memperlihatkan wajah pelaku pencurian toko emas di kompleks pasar Tangga Arung. Para pelaku masih di bawah umur.
Dalam undang-undang perlindungan anak dan peradilan anak, dilarang keras mengunggah identitas anak bermasalah dengan hukum, mulai wajah, identitas hingga domisili.
Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Nyatanya, hingga kini kedua akun medsos itu tetap tidak menghapus unggahan tersebut. Padahal, pihaknya sudah berusaha melayangkan surat agar postingan itu dihapus pada 7 Agustus 2020 lalu.
"Kami sebagai LBH yang mendampingi korban (Tiga pelaku pencurian toko emas) merasa keberatan. Dan berdasarkan keinginan orang tua, maka kami mengadukan kedua akun itu," jelasnya.
Menurutnya, tindakan pemilik akun itu berdampak pada pelaku maupun keluarganya. Sanksi sosial dari masyarakat dirasakan, mulai dikucilkan di lingkungan masyarakat hingga masa depan pelaku yang terancam.
"Kami mengakui bahwa perbuatan ketiga pelaku salah dan itu sudah diproses pihak berwajib sehingga kami meminta tolong tidak ada lagi penghakiman selain itu," harapnya.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Herman Sopian mengaku belum menerima aduan itu. Namun jika aduan itu masuk ke Reskrim, tentu akan ditindaklanjuti.
"Kami menunggu apakah itu aduan atau laporan. Masyarakat diberikan hak untuk mengadukan dan melaporkan sesuatu," tegasnya.
Penulis : Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi