JPS Tahap III Masih Tunggu SK dari Bupati
1 menit baca354 kali dibaca

KORANKALTIM.COM,TENGGARONG-Upaya pemerintah daerah dalam percepatan penanggulangan dampak Pandemi Covid-19, salah satunya dengan kebijakan Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Kebijakan memberikan bantuan berupa bahan pokok sembako sudah berlangsung sebanyak dua tahapan.
Kepala Dinas Sosial Kutai Kartanegara (Kukar) H Didi Ramyadi mengatakan, untuk JPS Tahap III saat ini sedang berproses dan tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Bupati untuk penyalurannya di lapangan.
“Untuk JPS III masih berproses, ya kami Dinsos menunggu saja SK dari Bupati untuk penyalurannya. Karena kan ini anggaran dari pemerintah daerah bukan dari Kementerian Sosial,” kata Didi kepada Korankaltim.com, Senin (24/8/2020).
Sembari menunggu SK dan kepastian dana bahan sembako, Dinas Sosial saat ini sedang memverifikasi jumlah penerima JPS tahap III. “Yang pasti saat ini sedang diverifikasi dulu oleh tim kami di Dinsos. Adapun KK yang berhak menerima pada tahap III ini adalah yang belum pernah menerima sama sekali bantuan-bantuan yang sudah tersalurkan di tahap sebelumnya,” ungkapnya.
Adapun jumlah calon penerima JPS tahap III sebanyak 6.616 KK. Jumlah ini dipastikan berkurang setelah melalui proses verifikasi. “Contohnya saja seperti kecamatan Tenggarong itu jumlah awalnya sebanyak 575 KK dan setelah diverifikasi menjadi 248 saja,” tegas Didi.
Diketahui, syarat bagi calon penerima bantuan JPS di antaranya, calon penerima manfaat telah terdata berdomisili sesuai data, tidak termasuk penerima bantuan sembako APBD tahap 1 dan 2, tidak termasuk penerima bantuan BLT-DD, tidak termasuk penerima BPNT dan PKH Kementerian Sosial, dan tidak termasuk penerima bantuan Sosial Masyarakat (BSM) Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis : Muhammad Heriansyah
Editor: M.Huldi










