Ribuan Karyawan Dirumahkan, 500 Lebih Di-PHK, Pemkab Kukar Tanyakan Teknis Bantuan untuk Pekerja
1 menit baca2.391 kali dibaca

KORANKALTIM.COM,TENGGARONG- Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar), mencatat, hingga Agustus sebanyak 593 orang pekerja mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK), dan 1.592 lainnya sudah dirumahkan.
Sayangnya, hingga kini Kepala Distransnaker Kukar H Hamly mengaku belum mendapat arahan teknis terkait rencana pemerintah pusat memberikan bantuan tambahan penghasilan bagi karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp5juta. Hamly mengungkapkan, sedianya pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk meminta penjelasan teknis dengan pemerintah pusat terkait kebijakan itu.










