Edi mengatakan, peraturan yang dimaksud harusnya disosialisasikan secara massif. Sebelumnya harus dilakukan kajian secara komprehensif secara mendalam sebelum disepakati.
“Ya mestinya kalau ada aturan seperti itu harus di sosialisasikan, dengan pekerjaan yang lima tahun saja banyak pekerjaan yang belum bisa dituntaskan, apalagi kalau cuma tiga tahun,” katanya kepada korankaltim.com, Senin (3/8/2020).
Edi menjelaskan, selain disosialisasikan dan dilakukan survei pengkajian, keputusan mengubah masa jabatan Bupati ini harusnya dilakukan konsultasi publik terlebih dahulu.
“Jadi tidak hanya melihat dan menentukan dari satu sisi saja, apa lagi masing-masing setiap daerah yang ada di Indonesia karakternya berbeda satu dan lainnya,” jelasnya.
Ketika ditanya periode jabatan yang ideal bagi seorang bupati, Edi menegaskan lima tahun. “Idealnya ya tetap lima tahun, karena periode lima tahun ini kan perjalanannya sudah cukup panjang dalam demokrasi kita di Kutai Kartanegara,” tegasnya.
“Jabatan kepala desa saja malah ditambah menjadi enam tahun, kenapa kok jabatan kepala daerah malah dikurangi,” tukasnya.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: M.Huldi