"Jadi silahkan saja Salat Id berjamaah, namun kami imbau tetap berwaspada, kemudian menjaga jarak dan pada saat masuk masjid itu wajib memperhatikan dan menggunakan SOP Covid," kata Kepala Kantor Kemenag Kukar, H Mukhtar kepada koran Kaltim.com, (Kamis 29/7/2020).
Mukhtar menjelaskan, seluruh warga yang berniat melaksanakan Salat Id berjamaah wajib mengenakan masker, membawa perlengkapan salat masing-masing, mencuci tangan sebelum masuk masjid, menjaga jarak saf salat, kemudian diwajibkan tidak melakukan salam-salaman.
"Untuk warga yang merasa tidak enak badan lebih baik dianjurkan salat di rumah saja demi kebaikan bersama," jelasnya.
Pengurus masjid juga diminta untuk mempersiapkan seluruh standar protokol Covid-19. Warga sebaiknya melaksanakan salat berjamaah di lingkungan desa dan kelurahannya masing-masing tanpa harus bepergian ke luar wilayanya.
"Kemudian untuk khutbahnya mohon dipersingkat agar kerumunan yang berada di satu tempat tidak berlangsung lama," pungkasnya.
Diketahui, kondisi terkini Pemkab telah menetapkan zona di seluruh kawasan 18 kecamatan se-Kukar. Dari 193 Desa dan 44 Kelurahan terdapat 28 daerah berstatus zona merah dan 5 daerah dengan status zona kuning.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: M.Huldi