Aduan Suyono di laporan kepolisian bernomor 174/LO-AS/VII/2020 tentang pengaduan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial.
"Jadi kita laporkan ke kepolisian pada Selasa (28/7/2020) terkait dengan indikasi tindak pidana pencemaran nama baik, kemudian unsur fitnah yang dilakukan oleh oknum yang bernama Ahmad Yani melalui media sosial," kata kuasa hukum Suyono, Agus Shali, di Tenggarong, Rabu (29/7/2020).
Dalam laporan tersebut, Suyono melampirkan bukti berupa tangkapan layar status akun Facebook Ahmad Yani Alimin.
"Domain kalimat yang kita adukan ialah tuduhan Suyono bermain tambang ilegal,"kata Agus.
Pelaporan terhadap Yani berupa dugaan pelanggaran UU ITE Nomor 11 tahun 2008. Meskipun unggahan status Facebook terlapor telah dihapus, tapi Suyono telanjur menyimpannya dengan tangkapan layar tersebut.
"Jika saudara Yani tidak bisa membuktikan tuduhannya terhadap Suyono melakukan kegiatan ilegal minning, maka unsur-unsur dalam pasal 27 ayat 3 pasal 45 ayat e itu Insyaallah akan terpenuhi," kata Agus.
HANYA BERCANDA
Ahmad Yani saat dimintai konfirmasi terkait laporan tersebut pada Rabu (29/7/2020) melalui telepon, mengaku, unggahan status Facebook-nya sekadar bergurau atau becanda.
"Saya posting itu main-main saja. Kalau dianggap serius silakan saja. Saya akan laporkan balik, karena yang saya sampaikan itu juga sesuai fakta," katanya.
Yani menegaskan siap hadir jika dipanggil pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Kukar AKP Herman Sopian membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya benar, laporan sudah masuk. Masih menunggu disposisi Kapolres dan akan kita tindaklanjuti," kata Herman.
Herman menyebut, rencananya pihak pelapor akan dipanggil terlebih dahulu untuk dimintai keterangan. “Mungkin sekitar minggu depan kita panggil,”katanya.
Penulis: Sabri
Editor: M.Huldi