Hal ini mendapat sorotan dari Korps HMI-Wati (Kohati) Kukar. Ketua Bidang Eksternal Kohati Kukar, Rafika Putri menyebutkan, pihaknya sudah melakukan audiensi ke UPT P2TP2A Kukar. Itu untuk mengetahui kinerja petugas P2TP2A.
Selain itu, mereka mempertanyakan keberadaan lembaga serupa di tingkat kecamatan.
Dia menuturkan, Kepala UPT P2TP2A Kukar, Farida, mengakui belum terdapat unit pelayanan terpadu tersebut di kecamatan.
"Kebutuhan anggaran cukup besar jika direalisasikan di tingkat kecamatan. Kemudian, P2TP2A Kukar masih merasa mampu untuk menjangkau 18 kecamatan yang ada di Kukar," tutur Rafika kepada Korankaltim.com.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 6/2015, pihaknya mengharapkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar untuk membentuk P2TP2A di tingkat kecamatan.
Kemudian, pihaknya juga mendorong ketersediaan website untuk memudahkan pelaporan dan informasi kasus mengingat masyarakat sendiri masih awam soal keberadaan unit ini.
"Artinya hal ini cukup penting untuk di upayakan. Kemudian, sebagai upaya pencegahan, kami mengharapkan maksimalisasi fungsi P2TP2A sebagai pusat pemberdayaan bagi perempuan dan anak," demikian Rafika.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi