"Karena di masa lalu dipinjam pakaikan dan ini mungkin ada kebijakan lain sehingga nantinya pemenuhan kebutuhan termasuk rencana pemanfaatan dan pemeliharaan itu bisa jadi tanggung jawab si pemakai, " kata Sunggono kepada korankaltim.com Jumat (17/7/2020) tadi.
Langkah ini banyak diapresiasi oleh semua pihak dan nantinya semua kendaraan tersebut akan dihibahkan. Pemkab Kukar juga tidak diperkenankan lagi untuk pengadaan kendaraan karena jumlah aset yang ada dengan yang seharusnya dimanfaatkan melebihi dari yang seharusnya.
"Entah kendaraan itu dipakai mantan pejabat, instansi vertikal, yang sudah pensiun dan lain sebagainya itu diminta BPK untuk ditertibkan. Sampai tahun 2023 kami tidak boleh melakukan pengadaan kendaraan dinas lagi," sebutnya.
Pemkab sudah membentuk 3 tim yakni tim penataan, tim penertiban dan tim penghapusan, tim ini bekerja sesuai kebutuhan, misalnya menginventarisir berapa jumlah aset kendaraan seluruhnya yang termarjinalkan, artinya ada tapi tidak dimanfaatkan, ada tapi dimanfaatkan orang lain atau tidak mungkin dimanfaatkan lagi, kriteria seperti ini kemungkinan akan dilakukan penghapusan aset-nya.
"Kemudian aset-aset yang saat ini jumlahnya banyak tapi terkonsentrasi di dua atau tiga OPD terurai distribusi, kemudian yang lain kita coba maksimalkan aset-aset itu manakala bisa dikerjasamakan dengan pihak lain agar bisa menjadi sumber pendapatan Daerah, " papar Sunggono. (*)
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur