"Jadi TPI itu memang diaturan lama hanya sebagai tempat pelelangan, tapi kalau aturan sekarang itu ditujukan untuk tempat pemasaran ikan," kata Kabid Pemberdayaan Nelayan DKP Kukar, Edy Haryadi, kepada Koran Kaltim.com, Senin (13/7/2020) tadi
Sejauh ini fungsi TPI sudah mulai berjalan seperti yang diharapkan, jadi seluruh nelayan dan pengepul ikan bisa mempergunakan TPI untuk pusat transaksional jual beli ikan. Khusus di perairan darat, TPI yang sudah berfungsi berempat di Desa Liang Kecamatan Kota Bangun, sedangkan TPI dikawasan Pesisir ada di Kecamatan Muara Badak.
"TPI ini untuk masa yang panjang, sementara ini kita fungsikan untuk mendata berapa banyak ikan yang sudah ditangkap, hal ini dilakukan untuk stabilisasi jumlah ikan, nah untuk pengolahannya sendiri itu beda, tapi kedepan kita inginnya di TPI juga bisa jadi tempat pengolahan seperti yang sudah dilakukan di Pulau Jawa," ungkapnya.
Sementara itu Kabid Perijinan dan TPI DKP Kukar Syarief Fathillah menegaskan, saat ini menjadi konsen serius pihaknya dalam mengubah budaya masyarakat nelayan dengan adanya keberadaan TPI. Menurutnya, keberadaan TPI bisa berfungsi maksimal apabila peran serta aktif masyarakat nelayan turut serta menghidupkan TPI.
"Ini mulai kami giatkan, kan pertama kali dibuka resmi pada Maret lalu, yg TPI di Liang itu, namun karena corona jadi sempat tertunda. Nah yang menjadi PR sekarang ini adalah mengubah kebiasaan warga nelayan kita yang sudah puluhan tahun menyetorkan hasil tangkapan nya ke para pengepul. Kedepan akan kami secara masif edukasi dan kita tekankan juga melalui Perbup. Agar keberadaan TPI ini bisa bermanfaat dan semua hasil ikan bisa terpusat," tegas Syarief. (*)
Penulis Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur