Rumah sakit bertanggung jawab mulai dari dimandikannya jenazah secara sederhana, dibungkus kain kafan yang dilapis dengan dengan plastik dan disemprot disinfektan di setiap lapisannya, dimuat rapat dalam peti jenazah, hingga disalatkan bagi umat Islam. Saat dimakamkan, keluarga hanya boleh melihat dari kejauhan.
"Ketika ada pasien yang diduga terpapar Covid-19 kemudian meninggal, proses pemulasarannya menjadi tanggung jawab rumah sakit dimana pasien meninggal," kata Martina kepada Korankaltim.com, Rabu (8/7/2020).
Liang lahatnya dapat disiapkan oleh pihak desa dan proses pemakamannya dapat dilakukan oleh tim medis khusus untuk pemakaman Covid-19.
Untuk kasus KKR73, pasien asal Sangasanga yang meninggal di RSUD IA Moeis Samarinda dan tidak melalui prosedur pemulasaraan dan pemakaman jenazah secara Covid-19, sangat mengkhawatirkan. Sebab, hal itu 'berpotensi' menimbulkan penyebaran virus dalam skala massal.
Beberapa kasus PDP yang meninggal di RSUD AM Parikesit beberapa waktu lalu, salah satunya adalah warga dari luar Kukar. Rumah sakit tetap mengurus dan memastikan agar jenazah tersebut tidak menimbulkan potensi trasmisi lokal, kendatipun hasil swabnya belum dipastikan terkonfirmasi positif.
"Contoh lainnya, kan pernah juga RSUD AW Sjahranie, ada pasien meninggal asal Loa Janan dan jenazahnya kami terima sudah dalam peti, yang mengurusi jenazah sudah dari AWS," tuturnya.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 diketahui sudah menyurati manajemen RSUD IA Moeis akan hal ini. Rumah sakit itu diminta untuk lebih memperhatikan dan memperkuat koordinasi lintas kabupaten/kota.
Terkait dengan swab massal terhadap kontak erat pasien KKR73, diketahui ada sebanyak 209 sampel Swab yang akan dibawa ke RSUD AM Parikesit untuk diuji.
TANGGAPAN RSUD IA MOEIS
Pasien terkonfirmasi positif asal Kutai Kartanegara dengan kode KKR73 memang dirawat di RSUD IA Moeis Samarinda hingga tutup usia di rumah sakit tersebut.
Almarhum termasuk satu dari dua pasien rumah sakit pelat merah tersebut yang pemulasaraannya tanpa menggunakan protokol Covid-19.
Dirut RS IA Moeis, Syarifah Halimah membeberkan apa yang centang perenang di balik kasus tersebut.
Menurutnya, hasil rapid test bagi pasien KKR73 tersebut memang menunjukkan hasil yang reaktif.
"Ternyata setelah kami cek pakai rapid IFA, hasilnya non reaktif. Bahkan minus dan jauh dari indikator reaktif," jelas Syarifah.
Hasil rontgen bagi pasien pun menunjukkan situasi yang normal dan tidak ada kelainan. Kuat dugaan bahwa pasien tak tertular Covid-19.
Akhirnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda pun memutuskan bahwa yang bersangkutan tidak termasuk sebagai Pasien Dengan Pengawasan (PDP).
"Karena yang berwenang menentukan status pasien itu dinas. Dalam hal ini kasusnya kan di Samarinda, jadi Dinkes Samarinda," imbuhnya.
Syarifah pun menuturkan bahwa pasien tersebut sempat menjalani tes swab untuk dicek dengan metode PCR. Namun hanya satu kali, dan belum keluar hingga pasien tersebut dinyatakan wafat pada 2 Juli lalu. Karena yang bersangkutan wafat dalam status non PDP, maka RS IA Moeis pun tidak memberlakukan Protokol Covid-19 dalam pemulasaraan jenazahnya.
"Hasil PCR Belum keluar, status pasien kan bukan PDP. Makanya perlakuannya seperti pasien non Covid-19," terangnya.
Ternyata, beberapa hari kemudian, hasil tes swab bagi pasien tersebut pun keluar dan menunjukkan hasil positif terinfeksi virus corona.
Penulis: Reza Fahlevi/Permata S. Rahayu
Editor: M.Huldi