Ya Ampun! Pasien Positif Tak Dimakamkan dengan Protokol Covid-19, Kukar Langsung Gelar Swab Massal
1 menit baca709 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG -- Entah siapa yang harus disalahkan. Pasien KKR 73 (68) asal Sangasanga, yang dinyatakan meninggal karena Covid-19 di RSUD IA Moeis Samarinda pada 2 Juli 2020, ternyata tidak dimakamkan dengan protokol pemakaman jenazah Covid-19.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinkes Kukar Martina Yulianti kepada media secara mendadak pada Rabu (8/7/2020) pagi. Karena itu, sekitar 200 orang yang diketahui merupakan kontak erat dengan pasien bersangkutan disepakati untuk langsung menjalani uji swab massal.









