"Jadi berdasarkan Permendagri 109/2019 per 1 Juli ini. Tolong mindset yang menyebutkan kalau dokumen kependudukan yang baru ini kertasnya tidak keren lagi seperti dokumen yang dulu ini harus dipahami masyarakat salah jangan berpikir demikian, jadi perubahan ini adalah upaya transisi dari yang sifatnya ribet ke digitalisasi," kata Iryanto kepada koran Kaltim.com, Minggu (5/7/2020) tadi.
Iryanto mengungkapkan selain sistem digitalisasi, keunggulan yang didapatkan ialah mudahnya memperoleh kertas HVS 80 gram dimana saja, dan bisa di print secara mandiri oleh warga serta bisa disimpan di masing-masing gawai yang dimiliki oleh warga.
"Keuntungannya mudah didapat kertas putih dimana-mana, bahkan sistem itu bisa diajukan lewat online dari alamat email, kemudian data itu setelah di approve selesai diterbitkan, masuk ke email itu dengan lampiran, dan dia bisa di print dimana saja," ungkapnya.
Iryanto menegaskan kelemahan security printing dokumen lama, selain mahal dari segi kertas nya juga tidak cepat waktu jika warga ingin mencetak dokumen kependudukan yang ada di Kecamatan-kecamatan.
"Yang lama itu sering kendala ketika warga mengurus dokumen kependudukan di kecamatan, pihak kecamatan tidak bisa mencetakan dikarenakan tidak ketersediaannya kertas, nah kalau kertas putih biasa kan dipastikan tidak akan habis," tegasnya.
"Ok katakanlah jika kertas nya habis ada di email dan tinggal cetak sendiri dimana pun," pungkas Iryanto. (*)
Penulis Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur