“Tentu saya pribadi tidak setuju, yang pertama sepeda ini kan tidak seperti motor yang ada surat menyurat dan juga siapa saja bisa memiliki dan menggunakannya baik itu dari kaum atas sampai bawah,” kata salah satu anggota komunitas sepeda di Kutai Kartanegara, Danu Wibowo kepada korankaltim.com, Selasa (30/6/2020).
Danu yang juga tergabung di Komunitas Loa Kulu Cycling Community ini mempertanyakan kebijakan pemerintah yang dinilainya sangat tidak relevan ini.
“Kenapa baru sekarang diwacanakan, sepeda ini kan untuk kesehatan dan bukan ajang tren saja. Ya, yang pasti saya tidak sepakat lah dengan wacana itu, sepeda kok dikenakan pajak,” ucapnya, sewot.
Kepala Bidang Darat Dishub Kukar Suminto mengakui wacana pejak sepeda bisa menimbulkan pro dan kontra. “Karena di dalam undang-undang 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, sepeda itu tergolong kendaraan yang tidak bermotor, kemudian di dalam ketentuan itu juga bahwa semua transportasi beroda itu berhak memiliki fasilitas atau jalurnya,” ungkapnya.
Suminto menjelaskan, kalau diberlakukan pemungutan pajak bagi sepeda, tentu harus diatur secara jelas.
“Harus dilihat dulu pajak sepeda yang bagaimana, kalau misalnya sepeda listrik ini mungkinlah untuk dipungut pajak karena ada motor penggeraknya, tetapi saya yakin itu akan kontradiktif karena sepeda adalah kendaraan orang ekonomi bawah sampai kalangan atas," tukasnya.
Menurut dia, yang mungkin dipungut pajak adalah sepeda-sepeda yang harganya lebih dari Rp 50 juta. "Kalau itu dipungut pajaknya kami tentu setuju,” jelasnya.
Penulis : Muhammad Heriansyah
Editor: M.Huldi