Idham menjelaskan, semua tanggung jawab pihaknya untuk menyelesaikan bangunan gedung telah rampung dilaksanakan.
Hal ini dibuktikan dengan adanya berita acara serah terima 100 persen. “Kalau bahasa kontraktor itu PHO (Provisional Hand Over), artinya pekerjaan kita diakui secara kedinasan bahwa pekerjaan kita sudah selesai 100 persen. Sayangnya kemarin pas Sidak kami tidak diberi tahu, coba kami diberi ruang untuk menjelaskan kami ingin tunjukkan pekerjaan kami mana yang tidak rampung?” ungkapnya.
Idham menegaskan, seharusnya DPRD ataupun Pemkab Kukar tidak mencari-cari kesalahan terhadap bangunan gedung yang sudah bisa difungsikan tersebut.
Justru, kata dia, DPRD harusnya memberikan apresiasi karena kontraktor sudah menuntaskan pekerjaannya meskipun masih ada hak dari kontraktor yang belum dipenuhi oleh Pemkab.
“Seharusnya yang menjadi persoalan itu bukan item-item kecil yang mereka persoalkan pada saat Sidak kemarin itu, tetapi justru yang perlu dipersoalkan adalah mekanisme pembayarannya,” tegasnya.
“Sampai hari ini pekerjaan yang sudah kita rampungkan itu belum dibayarkan, ada sebesar kurang lebih Rp1 miliar untuk pekerjaan 2019, sedangkan untuk pekerjaan pada 2018, Pemda masih menyisakan dan berutang ke kita Rp 7 miliar koma sekian, harusnya ini yang ditegaskan kapan kepastiannya waktunya untuk dibayarkan,” pungkas Idham.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: M.Huldi