Selain komponen jumlah penduduk, luas desa, hingga infrastruktur yang tersedia, ternyata kinerja desa pun menjadi penentunya.
"Komponen kinerja itu juga berkaitan dengan mampu meningkatkan PADes desanya," kata Dafip Haryanto kepada Korankaltim.com.
Hal itu, lanjut Dafip, sudah nyambung dengan kebijakan Pemerintah Pusat.
Pemerintah Pusat telah mendesain Transfer Daerah dan Dana Desa TA 2020 yang berbasis kinerja dan dilakukan percepatan dengan transfer langsung sesuai ketentuan perundangan untuk mempercepat pemanfaatan dana dan pencapaian output/outcome, menghindari dana idle, memperkuat sinergi, baik antar Kementerian/Lembaga maupun antara Pusat dan Daerah, dengan tetap menjaga tata kelola dan akuntabilitas.
Dulu, kata Dafip, desa yang miskin akan terus dikucur DD untuk meningkatkan statusnya. Namun sekarang, kondisinya dibalik.
"Kita tidak ingin desa itu memelihara penduduknya supaya terus-terusan miskin. Jangan betah bertahan di desa sangat tertinggal," pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi