Samudi mengungkapkan, bagi calon haji (Calhaj) yang menarik kembali setoran pelunasan BPIH, maka tidak dapat berangkat menjalankan ibadah haji pada tahun selanjutnya. Calhaj harus kembali mengikuti daftar tunggu dari awal.
"Kuota jemaah haji Kabupaten Kukar tahun 2020 berjumlah 523 orang, dengan total calon jamaah haji sebanyak 539 orang termasuk dengan calon haji cadangan ditambah dengan dua orang Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), bagi yang sudah menarik ya antre lagi dari awal," ungkapnya.
Samudi menjelaskan, dari laporan yang diterimanya, sekitar seratusan Calhaj yang menyatakan tidak akan menarik pelunasan setoran BPIH.
"Info yang masuk ke grup Telegram jamaah haji, sudah ada lebih dari 100 orang yang lapor tidak akan menarik pelunasan biaya haji," jelasnya.
Meskipun demikian, jika ada calhaj yang menarik kembali pelunasan setoran BPIH, pihaknya akan mentransfer dana tersebut dalam kurun waktu sembilan hari.
Adapun mekanisme penarikan kembali setoran pelunasan BPIH tahun 2020 yakni Jamaah haji mengajukan permohonan pengembalian Bipih secara tertulis ke Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dengan menyertakan :
- Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) Bipih
- Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah dan memperlihatkan aslinya
- Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya
- Nomor telpon yang bisa dihubungi
"Dokumen akan diverifikasi dan divalidasi, hingga nantinya biaya BPIH ditransfer ke rekening jamaah haji," tegasnya.
"Dan, jika jamaah haji ada yang meninggal dunia, nomor porsinya dapat dilimpahkan kepada keluarga lainnya, sesuai kesepakatan pihak keluarga dan menjadi jamaah calon haji pada 1442 H / 2021 M," pungkas Samudi.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: M.Huldi