"Saya sudah cek langsung ke salah satu perusahaan dan mereka menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Tamu yang datang saja diperiksa dengan ketat, seperti ini harus dan wajib terus dilakukan," kata Kepala Distransnaker Kukar, Hamly kepada korankaltim.com, Ahad (7/62020) tadi.
Terkait dengan penerapan ‘normal baru’ di lingkungan perusahaan maupun industri, dirinya mengungkapkan, pihaknya belum mendapatkan edaran dari Kementerian Tenaga Kerja RI mengenai penerapan kebijakan normal baru yang ditujukan untuk pemulihan ekonomi ini.
"New normal ini belum sepenuhnya dapat diterapkan disemua daerah, terkhusus untuk dunia kerja terlebih di perusahaan juga belum ada. Ya, kita tetap masih mengacu pada protokol kesehatan pada aktivitas di lokasi kerja," ungkapnya.
Distransnaker Kukar, per 4 Juni 2020 telah mencatat terdapat 1.517 karyawan yang di rumahkan, dan 375 karyawan mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), dampak dari pandemic Covid-19. Saat ini hampir semua perusahaan yang sempat merumahkan karyawannya mulai mengaktifkan kembali karyawannya bekerja di lokasi kerja. Namun demikian, pengaktifan kembali karyawan yang di rumahkan ini dilakukan secara bertahap.
"Ya, perusahaan sudah mulai kembali memanggil karyawannya ke lokasi kerja, tapi bertahap jumlahnya, ada yang puluhan dulu, ada juga yang sudah capai ratusan. Untuk karyawan yang masih di rumahkan, mereka tetap mendapatkan gaji pokok seperti biasa dan ini memang ada aturannya," pungkas Hamly. (*)
Penulis Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur