Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi mengapresiasi Bapenda yang telah melaksanakan Pergub Nomor 31/2020 terkait pembebasan denda dan keringanan pajak.
"Dengan adanya keringanan ini, selama dua hari kita sudah menerima 15 ribu wajib pajak dengan pendapatan Rp 23 miliar selama dua hari, "kata Hadi saat ditemui KORANKALTIM. COM di Kantor Samsat Kukar, di Tenggarong. Rabu (3/6/2020).
Relaksasi pajak yang diperoleh masyarakat adalah pajak jatuh tempo mulai 1-5 tahun dengan keringanan 10-30 persen. Relaksasi pajak ini sendiri terhitung 2 Juni sampai 31 Juli 2020.
"Dengan pembayaran pajak yang dirangsang keringanan denda, antusiasme masyarakat cukup tinggi untuk membayar pajak. Mudah-mudahan ini menjadi geliat ekonomi kita di tengah pandemi Covid-19," kata Hadi.
"Jadi kita berharap target Rp500 miliar selama dua bulan bisa tercapai, " sambungnya.
Dalam kunjungan tersebut, Hadi menekankan agar pelayanan tetap mengikuti protokol kesehatan dengan memakai masker, jaga jarak dan selalu mencuci tangan.
Penulis: Sabri
Editor: M.Huldi
RERELAKSASI PAJAK YANG DAPAT DIPEROLEH MASYARAKAT:
-Masa pajak jatuh tempo 1 tahun terima keringanan 10 persen
-Masa pajak jatuh tempo 2 tahun terima keringanan 15 persen
-Masa pajak jatuh tempo 3 tahun terima keringanan 20 persen
-Masa pajak jatuh tempo 4 tahun terima keringanan 25 persen
-Masa pajak jatuh tempo 5 tahun terima keringanan 30 persen
Sumber: Bapenda Kaltim.