Ada 11 kecamatan dengan status zona merah karena terjadi transmisi lokal yakni Kecamatan Tenggarong, Muara Badak, Loa Janan, Loa Kulu, Anggana, Muara Jawa, Samboja, Sebulu, Kenohan, Kembang Janggut, dan Marangkayu.
Bagi kecamatan di luar zona merah tetap diperbolehkan menggelar salat id namun wajib memenuhi syarat-syarat yang sangat ketat sesuai protokol kesehatan.
“Saya mengimbau kepada seluruh warga masyarakat tolong dipenuhi saja apa yang tertuang dalam edaran MUI Kabupaten Kutai Kartanegara. Kita inikan inginnya ibadah tetap berjalan dan penanganan Covid-19 juga tetap berjalan,” pinta Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah, Kamis (21/5/2020).
“Tolong warga memahami kondisi ini, kalau bicara ingin ibadah berjamaah di masjid juga batin saya ini selama ini tersiksa, saya ya ingin juga, namun bagaimana lagi kita harus patuh,” imbuh Edi.
Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid juga menyampaikan hal senada. “Ya, tentu kita harus patuh, jadi bagi kecamatan yang zona merah dan transmisi lokal diharapkan tidak menggelar salat id berjamaah, cukup di rumah saja. Kita sama-sama peduli dan sama-sama saling menjaga,” ujarnya.
Ketua DPD Golkar Kukar ini pun mengaku hanya bakal salat id di rumah. “Kalau ketentuannya harus salat di rumah ya saya wajib lakukan, kami imbau warga juga mematuhi penuh akan hal ini,” tukas Rasid.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: M.Huldi