“Pemerintah kabupaten beserta MUI sudah mengeluarkan imbauan secara resmi terkait tata cara pelaksanaannya. Jelas sudah yang tertuang di surat imbauan MUI itu terkait segala aturannya baik itu tidak diperkenankan bersalaman dan lainnya,” kata Bupati Kukar Edi Damansyah kepada korankaltim.com, Senin (18/5/2020).
Meski begitu, Edi menegaskan ada delapan kecamatan yang tidak diperbolehkan untuk menggelar Salat Id berjamaah, baik itu di masjid maupun di lapangan terbuka.
Delapan kecamatan ini berstatus zona merah dan terjadi transmisi lokal. Yakni Kecamatan Tenggarong, Loa Kulu, Loa Janan, Samboja, Anggana, Muara Badak, Sebulu dan Kenohan.
“Saya mengimbau saja kepada seluruh warga masyarakat tolong dipenuhi saja apa yang tertuang di imbauan MUI Kabupaten Kutai Kartanegara. Warga diminta turut mendukung menjaga dan kita inikan inginnya ibadah tetap berjalan dan penanganan Covid-19 juga tetap berjalan,” tegasnya.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: M.Huldi
* Berita ini telah mengalami koreksi pada judul dan isi karena kesalahan pengutipan. Redaksi memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.