Asyik, Pemkab Kukar Siap Cairkan THR Bagi Honorer
2 menit baca5.059 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG -Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tengah mempersiapkan regulasi dasar untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Tenaga Harian Lepas (THL) dan honorer. Peraturan Bupati (Perbup) Kutai Kartanegara Nomor 21/2020 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 6/2020 tentang Standar Satuan Harga pada pointer a, b, dan c menyebutkan perlu ditetapkan lagi Peraturan Bupati tentang perubahan atas peraturan Bupati Kukar nomor 61 tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga (SSH).
“Perbup yang SSH itu bukan hanya mengatur masalah honor dan THL, masih banyak yang diaturnya, tapi kebetulan bagian yang tentang THL itu yang ada perubahannya. Sedangkan untuk khusus THL sendiri itu ada Perbup Nomor 19 tahun 2010 yang sekarang mau kita ubah dulu. Kalau Perbup 61 itu terkait SSH, jadi semua harga barang atau jasa yang mau dibeli oleh pemerintah daerah, standarnya ada di situ,” kata Sekretaris Kabupaten Kukar H Sunggono kepada korankaltim.com, Jumat (15/5/2020).









