"Anggaran dari APBDes sudah ada, daftar penerimanya juga sudah lengkap. Awalnya kita anggarkan untuk sembako, tapi karena ada edaran dari Kemendes soal BLT ini, ya kita ubah anggarannya untuk BLT," katanya kepada korankaltim.com, Senin (11/5/2020).
Erham mengungkapkan saat ini, proses penyerahan masih menunggu SK dari Camat Kota Bangun.
"Kami akan minta saran ke Pak Camat dulu, kalau memang boleh dicairkan kami akan langsung salurkan ke penerima. Saat ini kita masih menunggu SK saja," ungkapnya.
Diketahui, di desa ini terdapat 50 Kepala Keluarga (KK) yang berhak menerima BLT. Kriteria warga yang berhak menerima pun telah disesuaikan dengan 14 kriteria dari Pemerintah.
Diantaranya dengan kriteria kondisi rumah dengan luas lantai kurang dari 8 m2 per orang, lantai tanah/bambu/kayu murah, dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester, buang air besar tanpa fasilitas/bersama orang lain, penerangan tanpa listrik, air minum dari sumur/mata air tak terlindungi/sungai/air hujan, bahan bakar kayu/arang/minyak tanah, konsumsi daging/susu/ayam hanya satu kali per pekan, satu setel pakaian setahun, makan 1-2 kali per hari, tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik, sumber penghasilan KK petani berlahan kurang dari 500 m2, buruh tani/buruh nelayan/buruh bangunan/buruh perkebunan/pekerjaan lain berupah kurang dari Rp 600 Ribu per bulan, pendidikan KK tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD, dan tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp 500 Ribu.
"Kami betul-betul data penerima BLT ini agar tidak tumpang tindih dengan penerima anggaran pusat, seperti BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), PKH (Program Keluarga Harapan), dan BLT pusat, atau sembako dari Kabupaten," tegasnya.
“Masyarakat penerima BLT pun berhak memperoleh dana senilai Rp 600 Ribu per bulan selama tiga bulan kedepan,” demikian Erham.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: M.Huldi