“Harapan kami tidak ada PHK,”kata Saparudin. Jumat (1/5/2020).
Saparudin pun mengingatkan pemerintah agar mengontrol perusahaan-perusahaan di Kukar agar tidak melakukan PHK. “Pemerintah juga harus bertanggung jawab terhadap mereka yang terpaksa di- PHK. Termasuk menjamin kebutuhan pokok mereka selama masa pandemi Covid-19 ini,”harapnya.
Munurutnya, dengan situasi saat ini, tidak mesti harus mengambil jalan dengan cara melakukan PHK. Artinya pihak perusahaan harus melakukan kebijakan yang sifatnya darurat. “Misalnya merumahkan karyawan, namun tetap menggajinya. Jangan di-PHK,”katanya.
Dengan merumahkan karyawan, kata dia, beban perusahaan untuk menggaji karyawannya agak berkurang karena tidak ada bonus kinerja dan lainnya. “Intinya gaji pokok masih ada, untuk bisa bertahan memenuhi kebutuhan sehari-hari,”ujarnya.
Ia berharap, di hari buruh yang jatuh pada Jumat (1/5/2020) hari ini, harus menjadi momen untuk melakukan evaluasi terhadap berbagai hal, terutama terkait dengan hak-hak dan kesejahteraan buruh, khusunya buruh di Indonesia dan Kukar pada umumnya.
“Bukan hanya menyangkut upah minum, tetapi juga terkait dengan jaminan kesehatan mereka dan keluarga, serta hak kebebasan, berserikat atau berorganisasi dan perlindungan hukum dan HAM,”tandasnya.
Penulis: Sabri
Editor: M.Huldi