“Kita inginnya bisa diselesaikan secara humanis. Yang pasti kami dari Satpol sudah memberikan masukan terkait dengan pedagang Maduningrat itu agar secepatnya bisa tertib dengan berkoordinasi bersama dinas pasar dan pihak kecamatan,” kata Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar Hamzah kepada Korankaltim.com, Kamis (30/4/2020).
Ia berharap di bulan puasa ini persoalan itu bisa diselesaikan segera.
Hamzah juga memaklumi jika keberadaan Pasar Maduningrat ini membuat iri para pedagang pasar malam yang selama pandemi Covid-19 dilarang berjualan.
“Pasar yang sudah harusnya dikosongkan ini kenapa harus ada lagi. Menurut saya wajar saja jika pedagang besar malam membuat komparasi, kami dilarang kok di sana tidak? Yang pasti kami tetap bertindak berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang ketertiban umum,” jelasnya.
Satpol siap menindak tegas. Bukan hanya kepada pedagang, tapi ketika ada kerumunan akan dibubarkan dengan cara humanis. “Hampir setiap hari, kami lakukan dua kali patroli, tak hanya kepada pedagang yang kucing-kucingan namun juga aktivitas orang berkumpul. Misalnya di rumah makan atau warung, ya setelah makan harus segera pergi, kami anjurkan untuk memesan saja lalu dibawa pulang. Kita harapkan sangat kesadaran masyarakat,” pungkas Hamzah.
Penulis : Muhammad Heriansyah
Editor: M.Huldi