"Insyaallah bulan depan surat resmi untuk keringanan itu sudah jadi, bisa langsung dipotong. Lumayan, dari Rp2,5 juta per bulan menjadi jadi Rp1,5 juta," kata Mariani kepada Korankaltim.com belum lama ini.
Menurutnya, tidak semua orang mendapat relaksasi angsuran di tengah Pandemi Covid-19 ini. Mariani menyebutkan, relaksasi ini mempertimbangkan kemampuan ekonomi debitur yang penghasilannya terganggu akibat penerapan physical distansing.
"Tapi ini selama setahun, selanjutnya angsurannya normal kembali," ujarnya.
Sementara ini, pihak bank belum bisa dimintai keterangan terkait program relaksasi ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menyebutkan, pihaknya memang telah mengkomunikasikan kepada bank-bank soal keringanan pembayaran kredit itu.
Pemkab tidak ingin bank menjadi kontraproduktif dengan kebijakan Pemkab, salah satunya, keringanan pemotongan angsuran ASN dan THL belum lama ini.
"Sekarang ada lagi permohonannya, apakah pokok bunga atau pokok angsuran? Tapi bagi kita tetap itu biarlah kebijakan antara debitur dan kreditur saja," pungkas Sunggono.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi