Pemkab Mohon Penangguhan Angsuran Pinjaman Bank ASN dan THL
1 menit baca1.560 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) pada 27 April lalu, bersurat kepada lembaga perbankan agar memberi penangguhan pembayaran angsuran pinjaman para ASN dan THL.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah RI nomor 21/2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan Keputusan Presiden RI nomor 12/2020 tentang penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional yang menimbulkan implikasi terhadap aspek sosial dan ekonomi masyarakat luas.










