Hal ini dilaksanakan selama berlakunya penerapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat akibat Covid-19.
"Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, juga mengurangi resiko Covid-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lain," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono.
Jika ASN dan non-ASN memang ada keperluan sangat mendesak, maka mereka harus mendapatkan izin Sekretaris Daerah terlebih dahulu. Mereka juga tidak diperkenankan mengambil cuti selama ditetapkannya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di tengah pandemi ini.
Terkecuali cuti melahirkan, cuti sakit, atau anggota keluarga ada yang meninggal.
Tentunya, ada sanksi yang akan menanti sejumlah ASN dan non-ASN apabila tidak menaati edaran tersebut.
"Jika melanggar, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi disipliner sesuai PP 53/2010," pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi