Kepala Dishub Kukar, Heldiansyah mengatakan, pelayanan tersebut dibuka saat pagi hingga pukul 12.00 WITA. Kendaraan yang akan diuji dibatasi dari 5 hingga 7 kendaraan per hari. Itupun juga diharuskan untuk mengikuti SOP pencegahan penyebaran virus corona.
"Kendaraan yang datang kami semprot disinfektan, petugas kami pun harus memakai masker dan APD lainnya," kata Heldiansyah kepada Korankaltim.com, Kamis (23/4/2020).
Heldiansyah mengungkapkan, pelayanan ini dibuka kembali lantaran banyaknya tuntutan warga. Selain itu, atas pertimbangan keselamatan dalam berkendara, dia merasa tidak bisa berlama-lama menghentikan pelayanan ini.
"Karena uji kir itu menyangkut keselamatan, jadi kami tidak bisa menunda terlalu lama. Dengan catatan, kami batasi," pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi