Sejumlah pegawai tersebut hanya dituntut untuk melaporkan hasil pekerjaannya kepada atasannya langsung. Mereka hanya sewaktu-waktu dipanggil ke kantor jika ada sesuatu yang mendesak.
Hal ini diakui Plt Kepala Disdikbud Kukar Ikhsanuddin Noor. Kondisi ini cukup membuatnya ketar-ketir.
"Banyak juga yang bekerja di kantor padahal dilarang. Takut didatangi polisi," beber Ikhsanuddin kepada Korankaltim.com, Selasa (21/4/2020).
Sejumlah ASN tersebut biasanya melayani pihak sekolah yang datang untuk berkoordinasi.
Setelah ditanya, kata Ikhsan, ASN tersebut mengaku merasa bosan bekerja di rumah.
"Keluhannya bosan di rumah, namun tetap kami terapkan standar kesehatan. Minimal suhu badan dan kami sediakan tempat cuci tangan, paling tidak mengurangi potensi penyebaran virus," ujarnya.
Kini, ASN yang bekerja dibatasi hanya lima orang per bidang. Bagi ASN dan non-ASN yang disyaratkan untuk WFH, Iksanuddin mewanti-wanti untuk tidak memanfaatkannya untuk jalan-jalan.
"Sesuai dengan edaran Kemenpan RB tidak ada sanksi. Namun, kita kejar ketuntasan laporan kerjanya," pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi