“Terimakasih kepada Pak Bupati dan jajaran yang telah mempercayakan kepada kami sebagai institusi hukum untuk mendampingi, semoga ke depan dengan adanya MoU ini upaya penanganan kita berjalan dengan lancar dan tentunya kita melakukan sesuai Inpres 4/2020 tentang refocusing dan realokasi anggaran, semoga tidak diperpanjang yang artinya virus corona ini cepat berakhir,” katanya kepada awak media.
Mou ini sangat tepat karena mempercepat pengadaan barang dan jasa untuk upaya penanganan pandemi Covid-19 di Kukar. “Kondisi yang genting, marilah kita bekerjasama untuk mendiskusikan pendampingan hukum, semoga dengan Mou ini, penanganan Corona bisa terlaksana dengan baik,” terangnya.
Hal senada disampaikan Bupati Kukar Edi Damansyah. “Pemkab Kukar melakukan kebijakan di bidang kesehatan, ekonomi sosial yang kita tuangkan pada rencana strategis kegiatan dan pembiayaan sudah terpagukan biaya melalui Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp 129 miliar,” jelasnya.
Dengan adanya pendampingan dari Kejari Kukar ini, diharapkan kebijakan upaya percepatan penanganan dan penanggulangan Covid-19 ini bisa dipertanggungjawabkan dengan baik.
“Baik proses perencanaan sampai ke penerima bantuan, kita bersama untuk mempercepat terhadap proses belanja barang dan jasa sehingga penanganan kita bisa tepat sasaran,” tegas Edi.
Penulis : Muhammad Heriansyah
Editor: M.Huldi