Saat ini pembayaran pajak yang bisa dilakukan secara online atau melalui channel pembayaran adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Bapenda, sudah menyediakan sedikitnya 11 channel pembayaran. "Itu kan dari ATM bisa. Ada 11 channel ; Indomaret, PT Pos, Pegadaian, terus ATM Bankaltimtara, BNI, Mandiri, BCA, dan lainnya," papar Ismiati.
Namun diakuinya chaneling pembayaran yang sudah ada tak sepenuhnya maksimal digunakan oleh masyarakat. Pasalnya, tidak sedikit diantara masyarakat yang masih belum terbiasa menggunakan elektronik (E-Samsat).
"Memang hasilnya tidak maksimal, karena kan mungkin tidak semua masyarakat familiar menggunakan e-samsat. Masyarakat kadang senang yang langsung (datang ke kantor) dapat suratnya," ungkap Ismi.
Keputusan menutup kantor layanan Samsat, menurut Ismi tak asal dilakukan. Keputusan itu, merujuk Maklumat Kapolri dan edaran pemerintah pusat terkait protokol pencegahan penyebaranCovid-19. Selain itu, penutupan kantor layanan Samsat, juga telah melalui rapat bersama pembina Samsat lainnya. "Samsat bukan hanya Bapenda. Tapi ada Dirlantas Polda Kaltim dan PT Jasa Raharja," bebernya.
Bahkan meskipun layanan kantor Samsat ditutup pegawai Bapenda tetap masuk kerja dengan memenuhi protokol pencegahan penyebaran Covid-19, dari Senin hingga Kamis. Selain mengerjakan tugas rutin kedinasan, Ismi menyebut petugas juga melakukan pelayanan terhadap penetapan pajak Bea Balik Nama (BBN1) untuk pembelian kendaraan baru. "Itu dokumen penetapan pajak tetap dibuat. Pegawai Bapemda tetap ada turun Senin - Kamis mengerjakan yang BBN1. Jadi tidak blas tidak ada layanan. Memang kami menghindari terjangkit atau terpapar. Kami ikuti protokol. Tapi dokumen yang masuk kami proses," sebut Ismi.
Alasan lainnya, penetapan dokumen BBN1 dilakukan langsung oleh pihak dealer kendaraan dengan koneksi ke server layanan milik Polri. Artinya, tak perlu ada layanan tatap muka dengan para Wajib Pajak (WP).
Karena layanan tak maksimal, Ismi akan terjadi penurunan pendapatan daerah dari sektor pajak. Khususnya PKB. Saat ditanya jumlah pastinya, Ismi tak menyebut angka. Hanya, ia memberi gambaran, bahwa dalam sehari pada waktu sebelum Covid-19 menjadi Pandemi, rata-rata pemasukan pajak mencapai Rp6 miliar. "Jadi kalau ditutup kurang lebih 2 bulan, sejak 24 Maret hingga 29 Mei tinggal kalikan saja berapa," tutup Ismi. [*]
Penulis : Rusdi
Editor: Aspian Nur