Ketentuan ini berlaku sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan atau menunggu kondisi pengendalian terhadap Pandemi Covid-19 membaik.
Dengan kebijakan ini tentunya seluruh warga di 3 Kecamatan yakni Tabang, Kembang Janggut dan Kenohan yang menggantungkan nasibnya di sawit menjadi terdampak.
Salah satu koperasi yang menerima dampak ini sangat menyayangkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan. Menurut Ketua Koperasi di Desa Long Beleh Haloq, Udin Lembong, dasar penerbitan surat yang dimaksud sangat lemah karena tidak ada aturan atau perintah dari otoritas pemerintah.
“Apabila dengan tujuan untuk mencegah penyebaran virus corona, maka sangat tidak objektif, dan sepihak jika kemudian perusahaan menolak menerima buah dari koperasi, sementara pabrik masih tetap mengolah buah perusahaan. Sehingga seluruh petani kelapa sawit binaannya sendiri (PT REA, red) lah yang menjadi korbannya,” kata Udin kepada KoranKaltim.Com, Ahad (19/4/2020).
Menurutnya, langkah kebijakan yang dilakukan manajemen perusahaan terkait arahan menerapkan social distancing dengan menolak buah dari koperasi masyarakat dinilai berlebihan. “Kebijakan menolak buah dari para koperasi masyarakat tentu sungguh sangat naif dan berlebihan. Kami tetap mendukung dan siap bekerja sama serta patuh terhadap apapun langkah untuk mencegah penyebaran corona,” tegasnya.
“Intinya kami siap bekerja sama, namun jika dilakukan dengan cara menolak buah koperasi tentu ini akan menimbulkan dampak virus jenis baru, yaitu Virus Kematian,” pungkas Udin.
Sementara Manager Smaal Holder dan Comdev PT REA Kaltim Plantations & Group, Syukri Almadi belum memberikan tanggapan. Bahkan ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Hendra