Upaya pihaknya untuk mendaftarkan sita eksekusi aset tersebut seakan berpacu dengan upaya pemilik perusahaan untuk menjual aset kepada pembeli.
"Aanmaning (teguran) itu tertunda ke 30 April, sementara perusahaan gencar mau memindahtangankan asetnya," kata Ferdi kepada korankaltim.com.
Dia mengaku bingung harus meminta bantuan kepada siapa lagi. Menurutnya, pengadilan dapat mengeksekusi untuk sita jaminan secepatnya. Disamping itu, eks karyawan PT Kalpataru tidak mempercayai lagi apapun yang dikatakan perusahaan sawit tersebut.
Pasalnya, keputusan inkrah pengadilan untuk membayar hak karyawan sebesar Rp28,9 miliar tidak direspon.
"Kalau misal laku, iya kalau bener dia mau bayar ke kita, kalau dia lari gimana?" tukasnya.
"Kami ingin ada percepatan. Karena pendaftaran kita 14 perkara untuk permohonan sita eksekusi dimulai Januari, hingga April baru 1 perkara akan di-aanmaning, 13 lainnya belum ada kejelasan," imbuhnya lagi.
Informasi yang Ferdi terima dari pengacara eks karyawan Kalpataru, ada empat perkara masih di panitera, tiga perkara masih di ketua panitera, dan sisanya berada di juru sita.
Mereka maklum, di tengah Covid-19 ini, semua aktivitas menjadi melambat. Namun, dia berharap aset perusahaan ini bisa diambil alih pemerintah.
"Selama tiga tahun ini, perusahaan bohong aja. Ketika dia kehabisan cara menghadapi tuntutan eks karyawan, kita dihadapkan dengan preman," tuturnya
"Kita tidak bisa lagi berharap banyak ke perusahaan, mungkin sudah bangkrut gak punya uang, harapan kita hanya ada di pemerintahan," tandasnya.
Media mencoba meminta konfirmasi kepada Dirut MSPG Budi Mulia Rachmat. Namun, panggilan telepon dan pesan media ini belum mendapat jawaban.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi