Dia menghawatirkan, aktivitas pengupasan lahan tersebut dapat mempengaruhi kualitas air baku PDAM.
Menurut pengamatan Suparno, kawasan pengupasan lahan tersebut tidak sampai 50 meter dari pipa intake.
Dia sempat menghubungi Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III Anang Muchlis untuk mengkonsultasikan hal ini.
"Betul saya lihat itu tidak sampai 50 meter. Makanya saya laporkan ke Pak Anang," kata Suparno kepada Korankaltim.com.
Terkait hal itu, pihaknya akan melakukan uji sampling dalam dua kondisi. Yakni saat tidak ada hujan dan pada saat hujan untuk mengetahui apakah sedimentasi dan keasaman air terpengaruh aktivitas tersebut atau tidak.
"Jadi dikomparasikan, uji sebelum hujan dan sesudah hujan. Paling tidak kekeruhannya dan pH-nya berapa," ujarnya.
Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, diatur pada pasal 6 ayat 2, garis sempadan sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan paling sedikit berjarak 100 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.
Kepala BWS Kalimantan III Anang Muchlis menyebutkan, perlu dilakukan uji lab terhadap air di kawasan tersebut.
"Jaraknya sekitar 50 meter itu terlalu dekat.
Perlu dilakukan uji lab untuk airnya. Saya kira mereka (PDAM) juga melakukan itu. Pokoknya sesuai dengan aturan lah, jaraknya berapa harus dipenuhi," pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi