Untuk memperkecil celah tersebut, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kukar menempatkan petugas di pintu masuk ke Kukar.
Seperti bandara APT Pranoto Samarinda dan SAMS Balikpapan, Pelabuhan Semayang Balikpapan dan pelabuhan-pelabuhan di Samarinda. Petugas melakukan surveilans aktif terhadap pelaku perjalanan yang akan menuju Kukar.
"Petugas akan mengidentifikasi orang luar ke Kukar itu datang dari daerah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit," kata Kepala Dinkes Kukar Martina Yulianti kepada korankaltim.com, Jumat (17/4/2020).
Jika ada pelaku perjalanan yang dari wilayah dengan transmisi lokal atau terjangkit seperti Balikpapan, Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Jakarta harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari meskipun tidak menunjukan gejala.
Adapun yang bukan dari wilayah transmisi lokal cukup mengisolasi diri selama 14 hari dan segera melapor ke gugus tugas jika ada keluhan.
"Yang tidak dari wilayah dengan transmisi lokal akan dilengkapi surat bahwa telah melewati petugas kesehatan agar dapat masuk ke tempat yang akan dituju," ujarnya.
Kukar, tegas Martina, tidak memberlakukan karantina wilayah. Hanya saja memilih untuk pengendalian terhadap pelaku perjalanan orang luar ke Kukar.
Relawan desa-desa di Kukar juga menjadi saringan terakhir jika ada yang tidak melaporkan diri.
"Dan saat ini, Puskesmas-Puskesmas juga ada proses screening, kami mengimbau agar masyarakat bekerjasama secara jujur menyampaikan riwayat perjalanannya," pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi