Disepakati kadar Zakat Fitrah 2020 dengan beras adalah 2,5 Kilogram per-jiwa. Jika Zakat Fitrah berupa uang dibagi menjadi tiga kategori. Kategori I sebesar Rp45.000, kategori II sebesar Rp40.000 dan Kategori III sebesar Rp35.000.
“Ini karena kondisi Covid-19 diprediksi harga-harga naik, jadi untuk ketetapan nilai uang zakatnya kita naikkan Rp5.000, jika yang dulunya Rp 30.000 ribu maka tahun ini Rp35.000, dan seterusnya,” kata Kepala Kemenag H Samudi kepada Korankaltim.com, Rabu (15/4/2020).
Sementara itu kadar Fidyah disepakati dan disesuaikan dengan memberi makan seseorang yakni 7 ons beras beserta lauk pauknya dengan nilai untuk kategori I sebesar Rp 30.000, kategori II Rp25.000 dan kategori III Rp20.000 per hari.
“Ini memang kita naikkan harganya karena khawatirnya kalau nanti harga yang kita tetapkan ini terlalu murah sementara nanti harga-harga naik, bisa-bisa kami yang menyelenggarakan ketetapan rapat kemarin yang jadi dosa nanti, oleh karena itu diantisipasi, dinaikkan saja ketetapan nilainya,” ungkapnya.
Menyikapi polemik Fidyah di mana kaum muslimin mengartikannya memberi beras 7 atau 6,5 ons, Samudi menegaskan makna sebenarnya adalah memberi makan seseorang.
“Terkait polemik yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kami mengambil benang merahnya bahwa Fidyah ini memberi makan, masa iya kita beri makan seseorang hanya beras saja 7 atau 6,5 ons tanpa ada lauknya. Berdasar inilah kami menetapkan nilai ketetapan untuk Zakat Fidyah tadi,” demikian Samudi.
Penulis : Muhammad Heriansyah
Editor: M.Huldi