Protokolnya pun tidak main-main. Jenazah dibungkus dengan plastik berlapis, disemprot disinfektan berkali-kali, ditempatkan ke dalam peti kedap udara.
Petugas yang menguburkan pun tetap harus menggunakan APD lengkap, dan letak liang lahatnya berjarak minimal sejauh 500 meter dari pemukiman warga. Bahkan pemulasarannya pun tidak boleh melebihi waktu maksimal empat jam setelah dinyatakan meninggal.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar Martina Yulianti memaparkan, bukan hanya pasien yang terkonfirmasi positif yang dimakamkan secara protokol Covid-19.
Bahkan, orang dalam kategori suspect pun, jika tidak ada dugaan penyakit lainnya dan mengalami perburukan kondisi yang sangat cepat, maka diharuskan dimakamkan dengan protokol pemakaman tanpa dihadiri pelayat itu. Diakui, prosedur ini membuat pilu pihak kerabat pasien. "Kalau tidak seperti itu, akan sangat riskan," kata Martina kepada Korankaltim.com, Selasa (14/4/2020).
Namun, masyarakat juga diimbau agar tidak panik jika melihat atau mendengar informasi adanya pemakaman dengan protokol ini. Apalagi jika sampai terjadi penolakan terhadap jenazah, seperti yang sudah terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Sebab, protokolnya sudah berdasarkan keilmuan khusus tentang perlakuan jenazah dengan penyakit menular.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi