"Pada 21 Maret itu kan masih boleh orang menggelar pernikahan (semacam akad), bukan resepsi yang ramai gitu," beber Martina kepada media saat menggelar konferensi video pada Sabtu (11/4/2020).
Koordinasi dengan Dinkes Balikpapan cukup intens akhir-akhir ini. Dari hasil koordinasi, ada kemungkinan pasien tersebut bukan terpapar virus saat menghadiri pernikahan itu.
Karena diketahui, rekan pasien tersebut di Balikpapan juga positif Covid-19.
"Meskipun saya belum yakin betul ya, tapi kemungkinannya bukan dari sini. Masih ada kemungkinan-kemungkinan lain," tuturnya.
Menurut Martina, jika riwayat menghadiri pernikahan itu tertanggal 21 April, maka seharusnya sudah lewat masa inkubasi. Dalam artian, jika ada yang terpapar virus seharusnya sudah bisa diketahui sejak beberapa hari terakhir karena sudah lewat 14 hari dan menimbulkan gejala.
"Kalau seandainya menulari, pastinya orang-orang sudah sakit sekarang. Jikapun ada pastinya sudah ketahuan, (menjadi ODP/PDP, Red)," ujarnya.
"Namun kita tetap melakukan pemantauan," tandasnya.
Untuk diketahui, pasien positif asal Balikpapan itu dengan kode pasien BPN 18, pria berumur 45 tahun pada 21 Maret 2020 menghadiri acara pernikahan di Tenggarong, kemudian kembali ke Balikpapan sore harinya.
Pasien mengeluhkan demam pada 23 Maret 2020 kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Beriman Balikpapan pada 1 April 2020.
Pada 3 April, dilakukan pengambilan spesimen uji lab dan terkonfirmasi positif Covid-19 pada 10 April 2020.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi