Kepala Disnakertrans Kukar, Hamly menyebutkan, belum ada instruksi spesifik dari pusat ke pemerintah daerah terkait hal ini. Sembari menanti instruksi lebih lanjut, Disnakertrans Kukar juga menunggu informasi dari perusahaan-perusahaan terkait data karyawan yang di-PHK.
"Itu kan daftar (kartu pra kerja) www.prakerja.go.id, online. Sasarannya, yang awalnya pencari kerja menjadi lebih ke korban PHK," kata Hamly dikonfirmasi Korankaltim.com.
Sementara ini, kata dia, yang ter-update baru data yang dirumahkan, belum ada laporan dari perusahaan soal PHK. Diketahui, jumlah karyawan yang dirumahkan dari perusahaan perkebunan dan pertambangan ada sebanyak 1.184 karyawan.
Untuk perusahaan finansial, lanjutnya, belum ada laporan karyawan yang dirumahkan ataupun di-PHK. Untuk itu, Pemkab Kukar sudah menyampaikan surat edaran yang mengimbau agar perusahaan menyampaikan data.
"Sudah disampaikan ke mereka-mereka itu supaya dilaporkan datanya ke kami. Kalau dirumahkan dilaporkan, untuk dijadikan data," pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi