Saat ini, kata dia, eksekutif sedang dalam kondisi siaga darurat untuk melakukan berbagai upaya percepatan penanganan, baik dampak medis, sosial maupun ekonomi.
“Apa yang mereka lakukan sudah didukung dengan berbagai rambu-rambu regulasi, baik oleh UU, Perpu, PP, Permendagri, Inpres dan sebagainya,”katanya.
Lantas apa yang bisa dilakukan oleh DPRD? Apakah hanya diam? Tentu tidak! DPRD tetap harus menjalankan fungsinya, terutama fungsi pengawasannya.
“Tidak mesti atau tidak harus dilakukan dengan membentuk pansus. DPRD sudah memiliki Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang bersifat permanen, salah satunya adalah komisi. Maka menurut saya, mengoptimalkan kerja-kerja Komisi adalah yang paling relevan saat ini,”sebut politisi Perindo ini.
Komisi, kata dia, bisa melakukan fungsi pengawasan dengan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan mitra-mitra terkait dalam upaya mengetahui sejauh mana peran dan fungsi yang telah mereka lakukan dalam upaya percepatan penanganan Covid-19.
Komisi IV misalnya, kata Eko, bisa melakukan RDP dengan Dinas Pendidikan Kukar terkait upaya-upaya yang sudah dan akan dilakukan terkait masalah pendidikan selama menjalani kondisi tanggap darurat.
Selanjutnya, Komisi II bisa melakukan RDP dengan BUMD yang ada terkait upaya mendukung kerja-kerja Pemkab.
“Intinya semua komisi dapat melakukan fungsi kemitraannya masing-masing. Dan itu bisa dilakukan secara virtual sebagaimana yang dianjurkan untuk dilakukan saat ini,”saran Eko.
“Jangan bentuk pansus-pansus lagi. Nanti dengan pansus malah ada keinginan untuk turun ke lapangan, padahal jelas-jelas saat ini Pemerintah melarang orang untuk keluar rumah, kok malah DPRD-nya yang keluyuran turun ke lapangan dengan alasan menjalankan fungsi pansus. Sebagai anggota dewan kita seharusnya memberikan contoh teladan, bukan sebaliknya,”tegasnya.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Firnadi Ihsan mengatakan, pansus percepatan penanganan Covid-19 baru sebatas usulan. “Ini baru usulan, belum diusulkan ke pimpinan DPRD,”katanya.
Penulis: Sabri
Editor: M.Huldi