"Makanya kita harap kondisi seperti ini bisa cepat berlalu, agar perusahaan dapat beroperasional lagi, dan pekerja yang di rumahkan dapat kembali bekerja," kata Hamly kepada Korankaltim.com, Kamis (9/4/2020).
"Namun, hingga kini di Kukar kami belum dapat laporan ada pekerja yang di-PHK akibat dampak dari virus corona," tambahnya.
Hamly menyebutkan lima perusahaan yang memutuskan untuk merumahkan karyawannya, di antaranya pada sektor pertambangan, PT Madahani TS sebanyak 44 orang, PT Riung sebanyak 27 orang, PT Buma 719 orang dan PT BBE sebanyak 171 orang. Sedangkan di sektor perkebunan yakni PT Rea Kaltim sebanyak 223 orang.
"Kalau karyawan PT Riung, itu pekerjanya dari luar, makanya dilakukan isolasi dahulu, statusnya tetap sama dirumahkan. Karyawan yang dirumahkan ini tetap dapat gaji pokok secara penuh, tidak ada pengurangan, dan aturannya memang seperti itu," jelasnya.
Opsi merumahkan para pekerja ini juga disebabkan aktivitas operasional perusahaan yang mengalami pengurangan jam kerja. Terlebih lagi, perusahaan ikut menjalankan anjuran pemerintah terkait social distancing.
"Kami semua berharap agar kondisi ini bisa segera selesai dan pulih. Kondisi seperti ini memang mengakibatkan perusahaan merumahkan karyawannya untuk mengurangi berkumpulnya banyak orang, selain karena operasional perusahaan yang juga terbatas," demikian Hamly.
Penulis : Muhammad Heriansyah
Editor: M.Huldi