Pelaksanaan SP Daring Diperpanjang, SP Konvensional Diundur ke September
1 menit baca373 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Sensus Penduduk (SP) secara daring alias online diperpanjang hingga 29 Mei 2020. Sebelumnya dijadwalkan mulai dari 15 Februari 2020 hingga 31 Maret 2020.
Hal ini berdasarkan Surat Badan Pusat Statistik (BPS) nomor B.024/BPS/2400/03/2020 perihal penyesuaian tata kelola pelaksanaan Sensus Penduduk 2020.









