Seperti Salat Jumat, perayaan hari besar Islam, majelis taklim, majelis dzikir, salawatan, kebaktian raya, Sekolah Minggu (Kristen), perayaan Ekaristi (katolik), purnama, bulan mati Sangkep (Hindu), Puja Bhakti (Budha), Sembahyang Ce it dan Cap Go (Khonghucu).
Masyarakat diminta melakukan ibadah di rumah masing-masing. Kepala Kantor Kemenag Kukar, Samudi berpesan, agar isi surat edaran ini dapat disosialisasikan dan menjadi pemahaman masyarakat karena terkait antisipasi penyebaran Covid 2019.
"Kita harus mengikuti anjuran pemerintah, dari maklumat Kapolri, dan Gubernur Kaltim ini," kata Samudi kepada Korankaltim.com, Kamis (26/3/2020).
Imbauan ini, lanjut Samudi, hendaknya dapat diterapkan oleh umat beragama selama masa inkubasi sampai ada pemberitahuan dari pemerintah daerah bahwa penyebaran Covid 2019 dapat dikendalikan.
"Karena penyebarannya ini kan ditengarai sudah meluas dengan cepat, supaya tidak terus menyebar," pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi