Karyawan Jalani Isolasi 14 Hari hingga Positif Corona Tetap Harus Digaji Perusahaan
1 menit baca1.409 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG -Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara telah menindaklanjuti surat edaran resmi dari Kementerian Tenaga Kerja terkait upaya pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan perusahaan.
"Saat ini kami sedang siapkan surat dinas sebagai tindaklanjut surat edaran menteri dan surat edaran bupati. Hari ini segera kita rampungkan kirim ke seluruh perusahaan melalui HRD masing-masing perusahaan," kata Kadistransnaker Kukar H Hamly kepada KORANKALTIM.COM, Senin (23/3/2020).









