Iriyanto menyebutkan 7 langkah layanan yang diterapkan Disdukcapil untuk memaksimalkan antisipatif tersebut yakni bentuk layanan Kartu Identitas Anak (KIA), pengumpulan berkas kolektif melalui sekolah-sekolah dan setelah selesai dicetak akan didistribusikan kembali melalui sekolah masing-masing. Kemudian, untuk layanan KTP-el dapat diakses melalui web Disdukcapil Kutai Kartanegara http://disdukcapil.kutaikartanegara.kab.go.id atau dapat discan kode QR pada poster D’LACAK (layanan pencetakan KTP-el secara online, red) atau dengan cara offline yaitu Suket dikumpul melalui Kecamatan.
"Untuk layanan rekam dan cetak KTP-el karena adanya kontak fisik antara warga dan petugas, berdasarkan Instruksi Dirjen Dukcapil, dipastikan ditunda, untuk selama 2 hingga 3 minggu ke depan kecuali dalam keadaan urgent atau mendesak," tambah Iriyanto.
Khusus untuk pelayanan Pindah dan Pindah Datang Penduduk dalam satu Desa, Pindah dan Pindah Datang Penduduk Antardesa, Pindah Datang Penduduk dapat dilakukan di Kecamatan atau dapat menggunakal personal email yang dikirim ke email : [email protected].
Kemudian untuk pengurusan Akta Kelahiran dapat dilakukan melalui UPT terdekat atau dapat disampaikan melalui kotak berkas yang ada di Disdukcapil Kukar.
Sedangkan untuk layanan legalisir agar berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 104 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Adminduk pada pasal 19 ayat 6 bahwa KTP-el dan Dokumen Kependudukan yang sudah ditandatangani secara elektronik tidak memerlukan layanan legalisir.
"Diharapkan semua lembaga pemerintah / swasta agar tidak mensyaratkan dokumen yang masih tanda tangan basah untuk dilegasir, cukup dengan menunjukkan aslinya," tegasnya.
"Bagi masyarakat yang punya hajat tidak sangat urgent, agar dapat menunda pengurusan dokumen kependudukan demi terhindar dari risiko penyebaran virus corona sebagaimana arahan dari Dirjen Dukcapil," demikian Iriyanto.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: M.Huldi