Keberadaannya, lanjut Dadang, diminta Bupati Kukar Edi Damansyah untuk difokuskan pada memberikan pelayanan kepada nelayan dan pengusaha untuk beraktivitas di sana.
"Nanti kalau kira-kira berjalan beberapa bulan itu, baru kita mulai pelan-pelan memberikan kesadaran bahwa itu perlu juga ada kontribusi untuk memberikan kesadaran ke pihak pengusaha untuk memberikan penerimaan sedikit ke daerah kita," kata Dadang kepada Korankaltim.com, Jumat (13/3/2020).
TPI perairan darat ini dibangun sejak 2017-2018 lalu dengan dana dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap meliputi perencanaan hingga penyelesaian pekerjaan pokok berupa bangunan utama TPI, trestle, lahan parkir dan toilet.
Kemudian dilanjutkan oleh Pemkab Kukar pada tahun 2019 untuk penyediaan dermaga, pagar dan gerbang, rumah genset, lampu tenaga surya, dan pabrik es.
Sejauh ini, TPI tersebut masih memfasilitasi pembongkaran ikan di zona hulu saja.
"Tapi tetap saja pengiriman ikannya tetap dilengkapi SKA (Surat Keterangan Asal) tapi tidak perlu lagi di TPI, cukup nanti di kecamatan-kecamatan saja," pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi