"DPRD rencananya akan memanggil BPJS soal putusan MA itu, dan berkonsultasi dengan kementrian terkait bagaimana kepastian hukumnya," kata Andi kepada Korankaltim.com.
Namun, dibanding soal turunnya iuran BPJS itu, dia lebih berharap agar program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dapat diberlakukan kembali di Kukar.
"Kalau kami DPRD sih bukan BPJS turun, tapi Jamkesda itu kembali, karena Kukar ini kan APBD-nya luar biasa. Saya rasa masyarakat butuhlah kehadiran negara di lingkungan masyarakat," tuturnya.
Pihaknya khususnya dari Fraksi Golkar akan memperjuangkan hal itu. Ditambah lagi, di daerah lain sudah ada yang mengaktifkan kembali.
Menurutnya, Kukar masih sanggup untuk memberlakukan program tersebut dengan APBD Kukar sebesar Rp 5,6 triliun. Jika disebut cukup, lanjutnya, pastinya tidak akan cukup. Namun karena negara hadir di lingkungan masyarakat, sudah selayaknya untuk diperjuangkan.
Selain itu, kata dia, layanan BPJS mengakibatkan rumah sakit mengalami overload pasien. Ketika mengalami sakit demam ringan, mindset masyarakat langsung meminta penanganan ke rumah sakit lantaran dijamin oleh BPJS tadi.
Beda halnya dengan Jamkesda yang proses penanganannya terstruktur.
"Kalau Jamkesda itu kan terstruktur. Masyarakat harus ngurus ke RT dan ke desa, jadi RT pun bisa menilai bahwa anda cuma sakit demam biasa, cukuplah minum obat demam," sebutnya.
"Jadi Golkar akan memperjuangkannya, cari baiknya jangan hebatnya," demikian Andi.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi