Kabid Penegakan Hukum Lingkungan, Riduan menyebutkan, ada dua alasan mengapa perusahaan kebun sawit itu dikenakan sanksi administrasi pembekuan izin lingkungan.
Yang pertama, PT MSPG disinyalir tidak melaksanakan tanggung jawab terkait pengelolaan lingkungan selaku pemegang izin. Ada indikasi prosedur pengelolaan limbah dan beberapa hal lain yang tidak dilaksanakan.
"Kedua, dia memindahtangankan pengelolaannya kepada perusahaan lain tanpa mengubah izin lingkungan, dua itu masalahnya," terang Riduan kepada Korankaltim.com.
PT MSPG, kata dia, memindahtangankan pengelolaannya kepada PT Sumber Bunga Sawit Lestari (SBSL). Menurut informasi dari warga yang diterimanya, PT SBSL sudah mengambil alih kerja yang izinnya milik perusahaan kebun sawit yang dikenal warga dengan PT Kalpataru itu sejak enam hingga tujuh bulan lalu tanpa ada laporan ke DLHK Kukar.
"Mereka harus mengubah izin lingkungannya, termasuk izin lingkungan PPLH yang lainnya," ujarnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi