Diketahui, kawasan konservasi ini mencakup area dengan total luasan 43.117.22 hektare yang terdiri dari 1.081.28 hektare zona Inti dengan larangan ketat kegiatan penangkapan ikan, 14.947.65 hektare zona Perikanan Berkelanjutan, 2,169.44 hektare hutan sempadan sungai, 563,79 vegetasi/ hutan sempadan danau, 24.355,06 hektare zona rehabilitasi dan perlindungan berupa gambut dan rawa-rawa serta hutan.
Sementara itu Budiono selaku Direktur yayasan konservasi RASI berharap kawasan yang telah ditetapkan dengan legalitas kekuatan hukum berdasar SK Bupati ini akan berkontribusi pada pengelolaan sumber daya ikan yang lebih baik dan peningkatan kualitas air dengan mempertahankan fungsi alami rawa dan hutan sempadan sungai alih-alih konversi besar-besaran menjadi perkebunan kelapa sawit.
“Terima kasih kami sampaikan kepada semua sponsor yang telah mendukung kami dalam perjalanan menuju pencapaian ini. Terutama sponsor terbaru kami Tfca Kalimantan Pogram dan Rainforest Trust, yang dukungannya memungkinkan kami untuk pergi melalui proses panjang ini, yang bagaimanapun diperlukan untuk memastikan bahwa kawasan lindung tidak hanya memiliki dukungan pemerintah tetapi juga memiliki dukungan masyarakat,” tambah Budiono.
Dirinya menegaskan, rencana besar ini sudah dimulai sejak 2004 silam. Namun, pada akhirnya bisa benar-benar terealisasi pada 27 Januari 2020.
“Pada akhirnya, kami berterima kasih kepada Bupati Pak Edi Damansyah dari lubuk hati kami serta semua pemangku kepentingan pemerintah terkait, khususnya, Departemen Sumber Daya Alam, Tim Yayasan Konservasi dan tim teknis yang ditunjuk yang memberikan kontribusi signifikan terhadap terbentuknya kawasan ini,” demikian Budiono.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: M.Huldi