Tak Lagi Pakai Jasa Tenaga Honorer, Ini Formula yang Ditawarkan Pemkab Kukar
1 menit baca6.584 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menegaskan, Pemkab Kukar tidak lagi merekrut tenaga honorer.
Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Khususnya di pasal 96 yang berbunyi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.










